sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Hukum Zakat Saham Perusahaan Hasil dari Ijtima Ulama

Syariah editor Putranegara Batubara/MPI
12/11/2021 09:38 WIB
Ijtima Ulama ke-7 Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) melahirkan sejumlah poin-poin aturan, salah satunya soal hukum zakat perusahaan maupun saham.
Ini Hukum Zakat Saham Perusahaan Hasil dari Ijtima Ulama. (Foto: MNC Media)
Ini Hukum Zakat Saham Perusahaan Hasil dari Ijtima Ulama. (Foto: MNC Media)

Kemudian, zakat perusahaan, yang memenuhi ketentuan zakat, wajib dikeluarkan zakat. Kekayaan perusahaan yang dimaksud pada angka 1 antara lain, aset lancar perusahaan, dana perusahaan yang diinvestasikan pada perusahaan lain, kekayaan fisik yang dikelola dalam usaha sewa atau usaha lainnya.

Harta perusahaan dikeluarkan zakatnya dengan ketentuan sebagai berikut, telah berlangsung satu tahun (hawalan al-haul) hijriah/qamariyah, terpenuhi nishab, kadar zakat tertentu sesuai sektor usahanya, ketentuan nishab dan kadar zakat perusahaan merujuk pada beberapa jenis zakat harta (zakah al-mal); emas dan perak (naqdain), perdagangan (‘urudh al-tijarah), pertanian (al-zuru’ wa al-tsimar), peternakan (al-masyiyah), dan pertambangan (ma’dan).

"Penghitungan zakat perusahaan adalah berdasarkan keuntungan bersih setelah dikurangi biaya operasional, sebelum pembayaran pajak dan pengurangan pembagian keuntungan (/توزيع الأرباحdividen) untuk penambahan investasi ke depan, dan berbagai keperluan lainnya," ucap Asrorun.

Selanjutnya, ketentuan hukum zakat saham. Saham termasuk harta benda yang wajib dizakati dengan ketentuan, pemilik saham orang Islam, dimiliki dengan kepemilikian yang sempurna, telah mencapai nishab, telah mencapai masa hawalan al-haul (setahun), persyaratan mencapai haul tidak diberlakukan untuk pemegang saham perusahaan: bidang pertanian, peternakan, dan harta karun (rikaz). (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement