IDXChannel - Ijtima Ulama ke-7 Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) melahirkan sejumlah poin-poin aturan, salah satu yang menjadi pokok bahasan adalah soal hukum zakat perusahaan maupun saham.
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, mengungkapkan, pertama soal hukum penyaluran dana zakat dalam bentuk Al-Qardh Al-Hasan. Adapun ketentuan hukumnya, kata Asrorun, pada dasarnya dana zakat mal harus didistribusikan kepada mustahik sesegera mungkin (‘ala al faur) untuk dimiliki dan dimanfaatkan.
"Penyaluran dana zakat dalam bentuk Al Qardh Al Hasan hukumnya boleh atas dasar kemaslahatan yang lebih luas," kata Asrorun, Jakarta, Jumat (12/11/2021).
Adapun ketentuannya sebagai berikut, penerima dana zakat termasuk mustahik zakat, dana yang diterima dimanfaatkan untuk usaha yang tidak bertentangan dengan syariah, pihak amil harus selektif dalam menyalurkan dana zakat dengan mengetahui kondisi mustahiq.
Lalu, penerima zakat harus mengembalikan sesuai dana yang diterima, apabila mustahik belum mampu mengembalikan hingga jatuh tempo, ditangguhkan waktunya.
"Rekomendasi untuk mengeliminisasi kegagalan program, maka Lembaga amil zakat dan atau pihak terkait perlu melakukan pendampingan dan pengawasan," ujar Asrorun.
Kemudian, zakat perusahaan, yang memenuhi ketentuan zakat, wajib dikeluarkan zakat. Kekayaan perusahaan yang dimaksud pada angka 1 antara lain, aset lancar perusahaan, dana perusahaan yang diinvestasikan pada perusahaan lain, kekayaan fisik yang dikelola dalam usaha sewa atau usaha lainnya.
Harta perusahaan dikeluarkan zakatnya dengan ketentuan sebagai berikut, telah berlangsung satu tahun (hawalan al-haul) hijriah/qamariyah, terpenuhi nishab, kadar zakat tertentu sesuai sektor usahanya, ketentuan nishab dan kadar zakat perusahaan merujuk pada beberapa jenis zakat harta (zakah al-mal); emas dan perak (naqdain), perdagangan (‘urudh al-tijarah), pertanian (al-zuru’ wa al-tsimar), peternakan (al-masyiyah), dan pertambangan (ma’dan).
"Penghitungan zakat perusahaan adalah berdasarkan keuntungan bersih setelah dikurangi biaya operasional, sebelum pembayaran pajak dan pengurangan pembagian keuntungan (/توزيع الأرباحdividen) untuk penambahan investasi ke depan, dan berbagai keperluan lainnya," ucap Asrorun.
Selanjutnya, ketentuan hukum zakat saham. Saham termasuk harta benda yang wajib dizakati dengan ketentuan, pemilik saham orang Islam, dimiliki dengan kepemilikian yang sempurna, telah mencapai nishab, telah mencapai masa hawalan al-haul (setahun), persyaratan mencapai haul tidak diberlakukan untuk pemegang saham perusahaan: bidang pertanian, peternakan, dan harta karun (rikaz). (TYO)