sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Hasil Ijtima Ulama ke-7, Berikut Syarat Sah Nikah Online 

Syariah editor Widya Michella
12/11/2021 10:01 WIB
Berikut syarat sah dan hukum nikah online dari keputusan Ijtima ulama ke 7 Komisi Fatwa MUI.
Hasil Ijtima Ulama ke-7, Berikut Syarat Sah Nikah Online  (Dok.MNC Media)
Hasil Ijtima Ulama ke-7, Berikut Syarat Sah Nikah Online  (Dok.MNC Media)

IDXChannel - Ijtima Ulama ke-7 Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan akad nikah secara online hukumnya tidak sah jika tidak memenuhi salah satu syarat sah ijab kabul akad pernikahan. 

Yaitu dilaksanakan secara ittihadu al majlis (berada dalam satu majelis), dengan lafadz yang sharih (jelas), dan ittishal (bersambung antara ijab dan kabul secara langsung).

Hal ini disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh saat konferensi pers penutupan ijtima ulama ke 7 se-Indonesia yang digelar MUI, Kamis (11/11/2021) di Hotel Sultan Jakarta.

"Dalam hal calon mempelai pria dan wali tidak bisa berada dalam satu tempat secara fisik, maka ijab kabul dalam pernikahan dapat dilakukan dengan cara tawkil (mewakilkan),"ucap Ni'am.

Lebih lanjut, kata Ni'am jika para pihak yang tidak dapat hadir dan atau tidak ingin mewakilkan (tawkil), pelaksanaan akad nikah secara online dapat dilakukan dengan syarat adanya ittihadul majelis, lafadz yg sharih dan ittishal, yang ditandai dengan adanya tiga hal yaitu: 

Pertama, wali nikah, calon pengantin pria, dan dua orang saksi dipastikan terhubung melalui jejaring virtual meliputi suara dan gambar (audio visual). Kedua, dalam waktu yang sama (real time) dan ketiga adanya jaminan kepastian tentang benarnya keberadaan para pihak.

"Pernikahan online yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) hukumnya tidak sah,"tutur Ni'am 

Ni'am menegaskan pernikahan juga harus dicatatkan pada pejabat pembuat akta nikah (KUA).

(IND) 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement