IDXChannel - Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo meminta kepada jamaah haji asal Indonesia untuk memperhatikan barang bawaan ke tanah suci.
Sebab selama lima hari proses keberangkatan jamaah haji, ada beberapa koper jemaah terpaksa dibongkar di bandara karena membawa barang yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Diketahui, tercatat 8.702 jamaah sudah berada di Madinah. Pada hari ini, Rabu,(08/06/2022), pemerintah akan memberangkatkan 1.949 jamaah yang terbagi lima kloter dari 4 embarkasi, yaitu: dua kloter dari Embarkasi Jakarta - Pongok Gede (JKG), dan masing-masing stu kloter dari embarkasi Jakarta – Bekasi (JKS), Padang (PDG), dan Solo (SOC
"Agar koper tidak dibongkar lagi saat di bandara, kami minta jamaah untuk memperhatikan dan mematuhi ketentuan barang bawaan,”kata Wibowo salam keterangan resminya, Rabu,(08/06/2022).
Wibowo menyampaikan Kemenag RI juga telah menerbitkan surat edaran Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji (PHU) yang mengatur tentang barang bawaan. Setidaknya ada beberapa ketentuan di dalamnya, seperti pengaturan batas maksimal berat koper, jenis koper atau tas yang bisa dibawa, serta beberapa barang yang dilarang untuk dibawa.
“Sudah diatur juga ketentuan membawa obat-obatan, termasuk larangan memasukkan air Zamzam ke dalam koper,”ujar Wibowo.
"Empat hari ini, ditemukan ada jemaah yang membawa rokok dengan jumlah yang berlebih sehingga di bandara harus dibongkar. Hal tersebut perlu menjadi perhatian agar jemaah yang akan berangkat tidak merepotkan diri sendiri karena harus membongkar kembali kopernya,"tutur.
Di bawah ini adalah hal-hal yang berkaitan dengan ketentuan barang bawaan jemaah haji Indonesia 1443 H/2022 M yakni sebagai berikut:
a. Jemaah haji reguler berhak membawa tas bagasi tercatat yang dapat diisi maksimal 32 kg (kecuali jemaah haji dari Embarkasi Surabaya yang tas bagasinya hanya dapat diisi maksimal 28 kg), tas tenteng yang dapat diisi maksimal 7 kg dan tas paspor.
b. Pihak penerbangan hanya akan mengangkut tas bagasi tercatat, tas tenteng, dan tak paspor sesuai standar yang telah diberikan dan berlogo perusahaan penerbangan pengangkut.
c. Sesuai dengan ketentuan penerbangan, barang-barang yang dilarang dibawa selama dalam penerbangan, yaitu: a) Barang-barang yang mudah terbakar dan meledak; b) Senjata api dan senjata tajam; c) Gas, Aerosol, dan liquid (cairan) yang melebihi 100 mg (kecuali obat-obatan).
d. Benda-benda tajam (gunting, potong kuku, alat pencukur, dan lainnya) dimasukkan ke dalam tas bagasi tercatat (bukan dalam tas tenteng).
e. Untuk jemaah haji yang akan membawa obat-obatan dalam jumlah yang banyak, perlu membawa surat pengantar dari dokter yang bersangkutan.