IDXChannel – Umat Muslim tentu perlu memahami hukum investasi dalam Islam. Pasalnya, dewasa ini investasi kian gencar dilakukan oleh sebagian masyarakat.
Investasi adalah sebuah proses atau kegiatan yang dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan atau pengembalian modal di masa depan.
Secara umum, investasi melibatkan pengalokasian dana atau sumber daya ke dalam instrumen keuangan, properti, bisnis, atau aset lainnya di mana investor berharap adanya peningkatan nilai modal atau kekayaan seiring berjalannya waktu. Investasi kerap dilakukan demi mencapai kebebasan finansial (financial freedom) di masa depan.
Lantas, apakah hukum investasi dalam Islam? Apakah investasi diperbolehkan dalam Islam? Agar lebih jelas, simak ulasan lengkapnya sebagai berikut.
Hukum Investasi dalam Islam
Islam merupakan agama yang selalu mengajarkan kebaikan dan mendorong manusia untuk terus memilih yang terbaik dalam berbagai aspek kehidupan. Karena itulah, Islam tidak hanya mengatur hal-hal yang berkaitan dengan ibadah saja, tetapi juga mengatur hal-hal yang berkaitan dengan muamalah, termasuk investasi.
Investasi erat kaitannya dengan kegiatan usaha yang mengandung risiko, karena memiliki unsur ketidakpastian. Hal ini lantaran imbal hasil (return) dalam investasi bersifat tidak tetap atau tidak dapat dipastikan. Oleh karena itu, Anda tentu harus berhati-hati dalam berinvestasi. Jangan sampai Anda berinvestasi pada hal-hal yang bertentangan dengan syariat Islam.
Abdul Aziz dalam Manajemen Investasi Syariah (2010:14) menjelaskan bahwa Islam sendiri mengajarkan umatnya untuk berusaha mendapatkan kehidupan yang lebih baik di dunia maupun di akhirat. Memperoleh kehidupan yang baik di dunia dan diakhirat ini yang dapat menjamin tercapainya kesejahteraan lahir dan batin (falah). Salah satu cara untuk mencapai kesejahteraan itu adalah dengan melakukan kegiatan investasi.
Meski demikian, adanya unsur ketidakpastian dalam imbal hasil membuat Islam memberikan rambu-rambu atau batasan tentang investasi.
Berikut ini beberapa ayat Alquran yang bermuatan investasi.
1. QS Al-Hasyr : 18
اَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَّا قَدَّمَتْ لِغَدٍۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌ ۢ بِمَا تَعْمَلُوْنَ
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.
2. QS Luqman : 34
اِنَّ اللّٰهَ عِنْدَهٗ عِلْمُ السَّاعَةِۚ وَيُنَزِّلُ الْغَيْثَۚ وَيَعْلَمُ مَا فِى الْاَرْحَامِۗ وَمَا تَدْرِيْ نَفْسٌ مَّاذَا تَكْسِبُ غَدًاۗ وَمَا تَدْرِيْ نَفْسٌۢ بِاَيِّ اَرْضٍ تَمُوْتُۗ اِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ ࣖ
Artinya:
Sesungguhnya Allah, hanya pada sisi-Nya sajalah pengetahuan tentang hari Kiamat; dan Dia-lah yang menurunkan hujan, dan mengetahui apa yang ada dalam rahim, dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok. Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.
Dari kedua ayat tersebut, dapat dilihat bagaimana hukum investasi dalam Islam. Seperti yang tersirat dalam Alquran surat Al-Hasyr: 18, ayat tersebut menyerukan kepada orang-orang beriman agar mempersiapkan diri untuk hari esok. Salah satu persiapan tersebut bisa dilihat dari perspektif ekonomi yakni dengan melakukan investasi.
Investasi adalah bentuk aktivitas ekonomi karena setiap harta ada zakatnya. Meski demikian, umat Muslim yang hendak berinvestasi diberi batasan untuk berinvestasi pada hal-hal yang diperbolehkan oleh syariat Islam atau tidak bertentangan dengan syariat Islam.