sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ikuti Fatwa MUI, Salat Jumat Rapat Shaf Digelar di Masjid At-Taqwa Cirebon

Syariah editor Hasan hidayat
11/03/2022 13:15 WIB
Masjid Raya At-Taqwa telah memberlakukan salat Jumat tanpa jarak dan tetap pakai masker.
Ikuti Fatwa MUI, Salat Jumat Rapat Shaf Digelar di Masjid At-Taqwa Cirebon (Dok.MNC)
Ikuti Fatwa MUI, Salat Jumat Rapat Shaf Digelar di Masjid At-Taqwa Cirebon (Dok.MNC)

IDXChannel - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mempersilakan umat Islam melaksanakan salat Jumat tanpa jaga jarak. Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 pada diktum 5.

Pantauan MNC Portal di Kota Cirebon, tepatnya di Masjid Raya At-Taqwa Kecamatan Kejaksan, Jumat (11/3/2022). Pelaksanaan Salat Jumat sudah tidak lagi menerapkan jaga jarak, tetapi para jamaah masih diwajibkan memakai masker dan pengurus masjid tetap melakukan pengecekan suhu setiap jamaah sebelum memasuki ruang utama masjid.

Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) At-Taqwa Kota Cirebon, Ahmad Yani mengatakan, Masjid Raya At-Taqwa Kota Cirebon sudah memberlakukan salat berjamaah tanpa jaga jarak. Menurutnya, kondisi tersebut sudah dilakukan sejak dua bulan terakhir.

"Masjid Raya At-Taqwa sudah dua bulan ini tidak lagi menerapkan physical distancing atau jaga jarak," ucapnya.

Walaupun sudah diperbolehkan salat berjamaah tanpa jaga jarak, kata Yani, pihak Masjid Raya At-Taqwa Kota Cirebon tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes).

"Jamaah masih wajib bermasker dan pengecekan suhu tubuh. Jadi untuk jamaah Masjid Raya At-Taqwa sudah tidak lagi jaga jarak dan tetap menggunakan masker serta pengecekan suhu tubuh," ucapnya. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement