IDXChannel-Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan aktivitas ibadah sholat jamaah kini dapat dilaksanakan dengan merapatkan shaf atau tanpa berjarak.
Hal ini sebagai respons atas menurunnya tren kasus Covid-19 di Indonesia yang berdampak pada penyesuaian beberapa aturan yakni pelonggaran prokotol kesehatan.
"Fatwa tentang kebolehan perenggangan shaf ketika shalat, itu merupakan rukhshah atau dispensasi karena ada udzur mencegah penularan wabah. Dengan melandainya kasus serta adanya pelonggaran aktifitas sosial, termasuk aturan jaga jarak di dalam aktifitas publik, maka udzur yang menjadi dasar adanya dispensasi sudah hilang,"ujar Niam dikutip dalam keterangan resminya, Kamis,(10/03/2022).
"Dengan demikian, shalat jamaah kembali pada aturan semula, dirapatkan. Merapatkan shaf saat berjamaah dengan tetap menjaga kesehatan,"kata dia.
Selain itu, Niam menyampaikan aktivitas pengajian di masjid dan perkantoran juga dapat kembali dilaksanakan dengan tetap disiplin menjaga kesehataan.