sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Imigrasi Cegat 42 Calon Jamaah Haji Ilegal, Kemenhaj: Harus Melalui Jalur Resmi

Syariah editor Binti Mufarida
03/05/2026 03:03 WIB
Kemenhaj mendukung penuh kampanye pemerintah Saudi 'Tidak Ada Haji Tanpa Izin' sebagai upaya memastikan seluruh jamaah menjalankan ibadah sesuai ketentuan.
Imigrasi Cegat 42 Calon Jamaah Haji Ilegal, Kemenhaj: Harus Melalui Jalur Resmi. (Foto Istimewa)
Imigrasi Cegat 42 Calon Jamaah Haji Ilegal, Kemenhaj: Harus Melalui Jalur Resmi. (Foto Istimewa)

Menurut Hasan, Kemenhaj bersama Polri serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah membentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal untuk memperkuat pengawasan dan penindakan.

Satgas ini bertugas mencegah keberangkatan haji nonprosedural sejak dini, melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat, serta menangani kasus pidana terkait praktik haji ilegal.

Hasan menegaskan, penggunaan visa non-haji seperti visa kerja, ziarah atau kunjungan, maupun transit untuk berhaji merupakan pelanggaran terhadap ketentuan pemerintah Arab Saudi.

Sanksi yang dikenakan tidak ringan, mulai dari penolakan masuk ke Makkah serta kawasan Arafah, Muzdalifah, dan Mina, denda, deportasi, hingga larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement