IDXChannel - Direktorat Jenderal Imigrasi menunda keberangkatan 1.243 jamaah calon haji selama periode 23 April hingga 1 Juni 2025 dari sejumlah bandara. Sebab, mereka diduga jemaah calon haji nonprosedural.
Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Suhendra menyatakan, alasan utama penundaan keberangkatan karena para WNI tersebut tidak memiliki visa haji atau dokumen lainnya yang dipersyaratkan untuk ibadah haji.
"Penundaan ini bukan berarti para WNI tersebut sama sekali tidak bisa bepergian ke Arab Saudi, karena mereka sudah memiliki visa Arab Saudi yang artinya mereka dapat melintas masuk ke negara tersebut," kata Suhendra melalui keterangan tertulisnya, Senin (2/6/2025).
"Saat musim haji ini kami perlu menekan potensi penyalahgunaan visa dalam rangka melakukan ibadah haji. Setelah musim haji selesai, para WNI tersebut tetap bisa berangkat ke Arab Saudi, sesuai dengan peruntukan visa mereka," sambungnya.
Dari total jumlah tersebut, Bandara Internasional Soekarno-Hatta Banten mencatat jumlah penundaan keberangkatan tertinggi dengan 719 orang.
Disusul oleh Bandara Internasional Juanda, Surabaya, dengan 187 orang; Bandara Ngurah Rai, Denpasar sejumlah 52 orang; Bandara Sultan Hasanudin, Makassar sebanyak 46 orang; Bandara Internasional Yogyakarta, 42 orang; Bandara Kualanamu, Medan 18 orang; Bandara Minangkabau, Sumatera Barat 12 orang; dan Bandara Internasional Sultan Haji Sulaiman dengan 4 orang yang ditunda keberangkatannya.
Di Yogyakarta, petugas mendapati kejanggalan dalam keterangan enam yang hendak berangkat menuju Kuala Lumpur Malaysia menggunakan maskapai AirAsia AK349. Saat pemeriksaan awal, empat orang mengaku akan berlibur ke Kuala Lumpur dan berencana kembali pada 27 Mei 2025. Sementara dua lainnya menunjukkan visa kerja Arab Saudi.
Petugas kemudian melakukan pendalaman dan wawancara lebih lanjut yang membuahkan pengakuan dari enam orang tersebut bahwa Kuala Lumpur hanyalah destinasi transit sebelum melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji.
Sementara itu di Surabaya, 171 jamaah calon haji yang ditunda keberangkatannya kedapatan tidak menggunakan visa haji. Mereka bermaksud menuju Arab Saudi menggunakan visa kunjungan dengan bantuan jasa biro perjalanan wisata. Salah satu jamaah mengaku mereka bahkan harus merogoh kocek hingga ratusan juta rupiah untuk berangkat.
"Sangat disayangkan niat baik masyarakat mau beribadah malah dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab dengan membuat mereka berangkat melalui jalur nonprosedural," ujarnya.
Tidak jauh berbeda, di embarkasi Makassar petugas imigrasi menunda keberangkatan 46 WNI sepanjang periode 23 April-23 Mei 2025 karena memberikan keterangan yang tidak konsisten pada saat pemeriksaan.
Sebelas di antaranya mengaku berencana akan ke Medan untuk menghadiri acara lamaran keluarga namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh petugas terbukti bahwa yang bersangkutan dan rombongan lainnya akan melaksanakan ibadah haji secara nonprosedural.
"Penundaan keberangkatan ini kami lakukan untuk menghindarkan WNI dari potensi masalah di kemudian hari, baik di dalam maupun luar negeri. Jangan sampai mau ibadah malah jadi masalah karena pakai cara yang tidak benar. Bersabar menanti melalui jalur resmi akan lebih menjamin keamanan, kenyamanan, serta perlindungan hukum bagi para jamaah," kata dia.
(Febrina Ratna Iskana)