Sejalan dengan garis besar kebijakan organisasi MES kata MenKopUKM, tercantum visi yang ingin diwujudkan di tahun 2030 yakni, agar ekonomi dan keuangan syariah berkontribusi signifikan terhadap ekosistem perekonomian nasional. Yang kemudian diturunkan ke dalam tiga misi per 3 tahun pada periode 2021-2023. “Arah kebijakan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah difokuskan pada empat area,” katanya.
Pertama pengembangan pasar industri halal di dalam dan luar negeri. Di antaranya mengakselerasi sertifikasi halal, agar diterima oleh konsumen di dalam dan luar negeri. Mendorong pengembangan kapasitas para pelaku usaha halal, terutama domestik dan terutama UMKM, hingga memfasilitasi kegiatan intermediasi matching dan ekspor produk halal dan negara-negara tujuan utama.
Kedua, pengembangan industri keuangan syariah nasional, di antaranya dengan mendorong penguatan aspek permodalan industri keuangan syariah. Mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah hingga antara keuangan syariah dengan industri halal. Ketiga, investasi bersahabat yang melibatkan pengusaha di daerah di antaranya dengan sertifikasi untuk UMKM.
“Bagaimana hal ini bisa saling menguntungkan antara usaha besar dan usaha kecil, mendorong program linked dengan pengusaha di daerah-daerah pembangunan ekosistem halal value chain melalui integrasi antara unit-unit usaha. Baik usaha kecil menengah dan besar, hingga fasilitasi akses permodalan dan pemberdayaan bagi UMKM,” ucap Teten.
Dan yang keempat, pengembangan ekonomi syariah dari desa dan pesantren secara berkelanjutan. Di antaranya dengan mendorong program-program pemberdayaan berbasis pesantren dan komunitas di pedesaan, membangun sistem supply chain yang bersifat end to end, hingga pengembangan dan peningkatan kapasitas unit usaha pesantren.