sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini 17 Poin Perkuat Tata Kelola dan Percepatan Program Zakat serta Wakaf

Syariah editor Kunthi Fahmar Sandy
16/02/2026 23:34 WIB
Rapat Koordinasi dan Kolaborasi Program Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Tahun 2026 menghasilkan 17 poin komitmen bersama untuk memperkuat tata kelola zakat & wakaf
Ini 17 Poin Perkuat Tata Kelola dan Percepatan Program Zakat serta Wakaf (FOTO:iNews Media Group)
Ini 17 Poin Perkuat Tata Kelola dan Percepatan Program Zakat serta Wakaf (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Rapat Koordinasi dan Kolaborasi Program Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Tahun 2026 menghasilkan 17 poin komitmen bersama untuk memperkuat tata kelola dan percepatan program zakat serta wakaf produktif secara nasional. 

Komitmen tersebut ditegaskan dalam forum yang digelar di Jakarta, 11–12 Februari 2026, dan dihadiri para pemangku kepentingan zakat dan wakaf dari tingkat pusat hingga daerah.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Waryono Abdul Ghafur mengatakan, komitmen tersebut menjadi fondasi kerja kolaboratif antara Kementerian Agama, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Forum Zakat (FOZ), Badan Wakaf Indonesia (BWI), Bank Indonesia, Lembaga Amil Zakat (LAZ), Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU), serta mitra strategis lainnya.

“Rakor ini tidak berhenti pada diskusi, tetapi melahirkan 17 poin komitmen konkret untuk memastikan zakat dan wakaf dikelola secara profesional, modern, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan umat dan kemakmuran bumi,” ujar Waryono dalam keterangan tertulis Senin (16/2/2026).

Adapun 17 poin komitmen tersebut meliputi:

1. Percepatan implementasi Program Kampung Zakat di 117 kabupaten/kota pada delapan provinsi serta 299 wilayah perbatasan.

2. Penguatan Pemberdayaan Ekonomi Umat Berbasis KUA melalui kolaborasi BAZNAS, LAZ, dan Kemenag daerah.

3. Optimalisasi Beasiswa Zakat Indonesia sebagai instrumen peningkatan kualitas SDM mustahik.

4. Penetapan desa/kelurahan lokus Kampung Zakat oleh BAZNAS dan LAZ dengan koordinasi Kanwil Kemenag Provinsi dan Kemenag Kabupaten/Kota.

5. Integrasi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program zakat melalui struktur Kemenag di daerah.

6. Komitmen setiap LAZ memberdayakan minimal 10 titik lokasi Kampung Zakat dan program berbasis KUA.

7. Penguatan zakat produktif melalui bantuan usaha, pelatihan, dan pendampingan mustahik.

8. Peningkatan literasi keuangan dan pembinaan kelompok ekonomi berbasis zakat.

9. Penguatan edukasi dan sosialisasi zakat untuk meningkatkan penghimpunan dan kepatuhan syariah.

10. Integrasi layanan zakat dengan sistem informasi Kementerian Agama.

11. Penguatan Program Kota Wakaf sebagai model pengembangan wakaf terintegrasi.

12. Pengembangan Inkubasi Wakaf Produktif (IWP) berbasis aset dan potensi lokal.

13. Perluasan instrumen Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) di wilayah Kota Wakaf.

14. Optimalisasi Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) sesuai peruntukan di titik lokasi program.

15. Integrasi tanah wakaf yang dikelola nazhir ke dalam skema Inkubasi Wakaf Produktif.

16. Pelatihan dan sertifikasi kompetensi amil serta nazhir sesuai standar SKKNI.

17. Penyaluran bantuan modal dari Dana 

Kemaslahatan Umat, imbal hasil wakaf uang ASN, dan dana CSR LKS-PWU untuk mendukung program pemberdayaan.

Waryono menegaskan, seluruh komitmen tersebut akan dilaksanakan sesuai tugas dan fungsi masing-masing lembaga dengan mengedepankan sinergi multipihak. 

Dia pun menilai, kolaborasi antara pemerintah, otoritas zakat dan wakaf, perbankan syariah, serta asosiasi nazir menjadi kunci menghadirkan ekosistem zakat dan wakaf yang terintegrasi dari hulu hingga hilir.

“Sinergi Indonesia Berdaya bukan sekadar tema, tetapi arah kerja bersama. Zakat dan wakaf harus menjadi instrumen pemberdayaan yang terukur, berkelanjutan, dan menghadirkan keadilan sosial bagi masyarakat,” katanya.

Komitmen bersama tersebut ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani para pihak pada 12 Februari 2026, menjadi pijakan strategis penguatan program zakat dan wakaf nasional sepanjang tahun mendatang.

(kunthi fahmar sandy)

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement