sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Alasan MUI Bolehkan Pemakaian Vaksin Moderna 

Syariah editor Hasan Kurniawan
06/09/2021 07:02 WIB
MUI membolehkan penggunaan vaksin Moderna dengan dasar kondisi darurat lil haajah.
Ini Alasan MUI Bolehkan Pemakaian Vaksin Moderna  (Dok.MNC Media)
Ini Alasan MUI Bolehkan Pemakaian Vaksin Moderna  (Dok.MNC Media)

IDXChannel - Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh menjelaskan bahwa MUI membolehkan penggunaan vaksin Moderna dengan dasar kondisi darurat lil haajah. Terlebih lagi kasus positif dan angkan kematian akibat Covid-19 masih tinggi.

Dijelaskan dia, sebelum memutuskan fatwa vaksin, Komisi Fatwa MUI Pusat menghadirkan beberapa ahli dari berbagai bidang sekaligus yang berasal dari Kementerian Kesehatan, ahli epidemologi, sampai petinggi PT Biofarma.

"Selain melihat data Covid-19 Indonesia, MUI juga meminta keterangan dari Kemenkes baik tertulis maupun non tertulis terkait lima poin," katanya di Jakarta, Minggu (5/9/2021). 

Yang pertama, sejauh mana level mendesak penggunaan vaksin untuk penanganan wabah. Kedua, sejauh mana risiko dan bahaya yang ditimbulkan jika tidak segera dilakukan vaksinasi bagi masyarakat.

"Ternyata, risiko bahayanya jika tidak dilakukan vaksinasi segera, maka akan terjadi penularan dan juga penghentiannya menjadi lambat. Itu penjelasan dari pihak epidemologi," sambungnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement