sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Aturan Baru soal Visa Umrah untuk Jemaah RI

Syariah editor Widya Michella
22/09/2022 11:20 WIB
Konsul Haji KJRI di Jeddah, Nasrullah Jasam menegaskan, proses penerbitan visa umrah jemaah Indonesia masih pakai skema B to B.
Ini Aturan Baru soal Visa Umrah untuk Jemaah RI
Ini Aturan Baru soal Visa Umrah untuk Jemaah RI

Nasrullah menyampaikan, penggunaan aplikasi tawakalna dan etamarna masih diberlakukan bagi jamaah yang akan melaksanakan umrah dan masuk ke Raudhah di Masjid Nabawi.

"Masa berlaku visa umrah selama 90 hari, dan dapat digunakan untuk mengunjungi seluruh wilayah di Arab Saudi dengan pengawasan dari Muassasah atau Syarikah Arab Saudi yang mengeluarkan visa," tuturnya.

"Seluruh jamaah umrah harus sudah divaksin covid-19 sebanyak dua kali sebelum masuk ke Arab Saudi," kata dia.
 
Kemudian terkait guide atau pemandu jemaah umrah, Nasrullah mengatakan, itu dianjurkan menggunakan jasa orang Saudi yang sudah berpengalaman. Pemandu bisa juga menggunakan jasa warga Indonesia yang langsung menyertai jemaah sejak dari Indonesia.

"Tidak dibenarkan menggunakan jasa mukimin Arab Saudi yang status pekerjaannya bukan sebagai guide," dia menambahkan. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement