sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Daftar Istilah Perbankan Syariah yang Perlu Diketahui

Syariah editor Tim IDXChannel
23/06/2021 11:54 WIB
Berikut sejumlah istilah perbankan syariah yang perlu Anda tahu.
MNC Media
MNC Media

Dengan akad ini maka bank syariah memberikan hak kepada penyewa untuk memanfaatkan barang yang akan disewa dengan imbalan uang sewa sesuai dengan persetujuan dan setelah masa sewa berakhir maka barang dikembalikan kepada pemilik. Penyewa dapat memiliki barang yang disewa dengan pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).

Akad Ar-Rahnu

Ar-Rahn berarti pledge atau pawn (gadai), yaitu kontrak atau akad penjaminan dan mengikat saat hak penguasaan atas barang jaminan berpindah tangan. Jadi Ar-Rahnu adalah menjadikan barang yang mempunyai nilai ekonomis sebagai jaminan hutang. Dalam akad Ar-Rahnu tidak terjadi pemindahan kepemilikan atas barang jaminan. Pemindahan kepemilikan atas barang hanya terjadi dalam kondisi tertentu sebagai efek atau akibat dari kontrak. 

Akad Hawalah

Adalah akad pemindahan nasabah kepada bank untuk membantu nasabah mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan produksinya dan bank mendapat imbalan atas jasa pemindahan piutang tersebut.   

Akad Kafalah

Adalah akad pemberian garansi/jaminan oleh pihak bank kepada nasabah untuk menjamin pelaksanaan proyek dan pemenuhan kewajiban tertentu oleh pihak yang dijamin. 

Nisbah

Adalah pembagian keuntungan usaha atau porsi bagi hasil bagi masing-masing pihak yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement