Margin
Besarnya keuntungan yang disepakati antara bank dan nasabah atas transaksi pembiayaan dengan akad jual beli (murabahah). Margin pembiayaan bersifat tetap (fixed) tidak berubah sepanjang jangka waktu pembiayaan.
Akad Wakalah
Adalah akad perwakilan antara kedua belah pihak (bank dan nasabah) dimana nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan atau jasa tertentu.
Bai'al Muthlaq
Jual beli biasa, yaitu pertukaran barang dengan uang. Jual beli seperti ini menjiwai semua produk yang didasarkan pada transaksi jual beli.
Muqayyad
Jual beli di mana pertukaran terjadi antara barang dengan barang (barter). Jual beli semacam ini bisa untuk ekspor yang tidak bisa menghasilkan mata uang asing (valas).
Sharf
Jual beli mata uang asing yang saling berbeda, seperti Rupiah dengan Dolar, Dolar dengan Yen; Sharf dilakukan dalam bentuk Bank Notes dan transfer, dengan menggunakan nilai kurs yang berlaku pada saat transaksi.
(IND)