Misalnya selama Ramadan, terkadang seorang muslim berhalangan untuk menunaikan ibadah puasa karena alasan tertentu. Misalnya karena sakit, haid, atau sudah lanjut usia dan dianjurkan untuk tidak berpuasa untuk beberapa hari.
Maka sebagai pengganti, seseorang harus membayar fidyah. Bentuk fidyah bisa berupa penggantian material atau pemberian praktis secara langsung seperti memberi makan orang miskin.
Jadi, perbedaan utama antara kafarat dan fidyah terletak pada tujuan dan alasan pelaksanaannya. Kafarat diberlakukan sebagai penebusan atau penggantian atas kesalahan yang diperbuat seorang muslim.
Sementara fidyah diberlakukan sebagai tindakan pengganti atau kompentasi atas situasi yang menghalangi seorang muslim untuk menunaikan kewajibannya. Kafarat seringkali diwajibkan dalam bentuk amalan tertentu untuk mendapatkan pengampunan.
Itulah perbedaan kafarat dan fidyah yang patut diketahui.
(Nadya Kurnia)