IDXChannel—Apa perbedaan kafarat dan fidyah? Kafarat dan fidyah adalah konsep penggantian atau kompensasi atas pelanggaran atau ketidakmampuan dalam menjalankan ibadan. Namun keduanya memiliki perbedaan yang signifikan.
Melansir Baznas Yogya (21/3), kafarat artinya adalah kompensasi atau denda atas pelanggaran syariat atau atas kesalahan yang diperbuat seorang muslim. Dalam hal ini, kafarat diberlakukan sebagai bentuk penebusan atau penggantian atas kesalahan tersebut.
Mengutip NU Online, istilah kafarat atau kaffarah juga populer dikenal sebagai penebus kesalahan, sanksi, atau denda atas pelanggaran yang dilakukan. Secara hakikat, kafarat berhubungan dengan hak Allah SWT, sehingga harus dibedakan dengan diyat (hak sesama manusia).
Ada beberapa jenis kafarat sesuai tingkatan pelanggaran yang dibuat seorang muslim. Dari yang bersifat ringan seperti berpuasa dalam waktu tertentu, memberi makan orang miskin, atau memerdekakan seorang budak, hingga yang bersifat berat dan lebih kompleks.
Sementara fidyah adalah bentuk penggantian yang diberikan seseorang ketika dia tidak mampu menjalankan kewajiban karena alasan tertentu atau karena suatu keadaan yang menghalangi.
Misalnya selama Ramadan, terkadang seorang muslim berhalangan untuk menunaikan ibadah puasa karena alasan tertentu. Misalnya karena sakit, haid, atau sudah lanjut usia dan dianjurkan untuk tidak berpuasa untuk beberapa hari.
Maka sebagai pengganti, seseorang harus membayar fidyah. Bentuk fidyah bisa berupa penggantian material atau pemberian praktis secara langsung seperti memberi makan orang miskin.
Jadi, perbedaan utama antara kafarat dan fidyah terletak pada tujuan dan alasan pelaksanaannya. Kafarat diberlakukan sebagai penebusan atau penggantian atas kesalahan yang diperbuat seorang muslim.
Sementara fidyah diberlakukan sebagai tindakan pengganti atau kompentasi atas situasi yang menghalangi seorang muslim untuk menunaikan kewajibannya. Kafarat seringkali diwajibkan dalam bentuk amalan tertentu untuk mendapatkan pengampunan.
Itulah perbedaan kafarat dan fidyah yang patut diketahui.
(Nadya Kurnia)