Zakat sendiri dibagi menjadi beberapa jenis, salah satunya adalah zakat profesi. Zakat profesi adalah bagian dari zakat maal yang dikenal dalam Bahasa Arab sebagai zakatu kasb al amal wa al mihan alhurah, yang berarti zakat atas penghasilan dari pekerjaan dan profesi bebas.
Apa Itu Zakat Profesi
Menurut Abdul Bakir dalam bukunya "Zakat Profesi: Seri Hukum Zakat" (2021), zakat profesi adalah sebagian harta yang dikeluarkan seseorang dari penghasilan yang didapatkannya dari pekerjaannya, kecuali jika pekerjaannya termasuk dalam bidang-bidang seperti pertanian, perdagangan, peternakan, atau pertambangan.
Intip Nilai Zakat Profesi Berapa Persen. (FOTO: MNC MEDIA)
Zakat Profesi Berapa Persen
Zakat profesi hanya wajib dikeluarkan jika penghasilan seseorang telah mencapai nisab, yaitu batas minimal harta yang dikenakan zakat. Besaran zakat profesi adalah 2,5 persen dari total pendapatan dan bisa dibayarkan secara bulanan atau tahunan.
Contoh perhitungan zakat profesi adalah sebagai berikut:
Misalnya, Ani memiliki penghasilan Rp15.500.000 per bulan dengan pengeluaran Rp5.000.000. Jika harga beras saat itu adalah Rp15.000 per kilogram, maka nisab zakat profesi per bulannya adalah Rp9.795.900. Dengan demikian, Ani wajib menunaikan zakat profesi sebesar 2,5% dari penghasilannya per bulan, yaitu sebesar Rp387.500.
Dengan pemahaman yang lebih jelas tentang zakat profesi, diharapkan masyarakat dapat memenuhi kewajibannya sebagai umat Islam dengan tepat dan bertanggung jawab.