Selain itu, panduan ini juga membahas kiat-kiat bagi pengurus Masjid atau Musala selama Bulan Ramadhan, di antaranya:
Pertama, segala bentuk ibadah harus diterapkan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid/musala dengan memerhatikan Prokes secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.
Kedua, pengajian/Ceramah/Taushiyah/Kultum Ramadan dan Kuliah Subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit. Dan ketiga, peringatan Nuzulul Quran di masjid/musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas ruangan.
Selain itu, panduan ini juga menetapkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tetap dapat dilakukan sesuai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.
Selanjutnya, pelaksanaan Zakat, Infaq, dan Shodaqoh beserta Sholat Idul Fitri juga harus menerapkan protokol kesehatan. Tak hanya itu, imbauan bagi penceramah dalam melakukan dakwah dengan cara yang baik dan tak memecah belah umat, juga dituangkan dalam edaran ini. (TYO)