IDXChannel - Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan pembatalan haji yang tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M. Hal ini merupakan kedua kalinya Indonesia tidak memberangkatkan calon jemaah ke tanah suci yang menyebabkan penumpukan jumlah antrean jemaah haji di Indonesia.
Berdasarkan data estimasi waiting list jemaah haji Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kemenag setidaknya rata-rata antrean mencapai 10 hingga 44 tahun.
Antrean terlama berada di kab Bantaeng provinsi Sulawesi Selatan yang memiliki estimasi waktu pemberangkatan di tahun 2065 dengan 182 kuota. Untuk pemberangkatan terdekat di tahun 2029 berada di Kab Maybrat, provinsi Papua Barat dengan dua kuota.
Estimasi daftar tunggu terlama banyak didominasi oleh Provinsi Sulawesi Selatan seperti kota Makassar dan kab Jeneponto tahun 2058, Kota Pare-Pare dan Wajo tahun 2060, Kab. Pinrang tahun 2062, Kab. Sidrap tahun 2064.
Di pulau Jawa rata-rata waktu tunggu antrean haji sekitar 15-30 tahun seperti di Jawa Tengah dan DI Yogyakarta (2049),Jawa Timur (2051), Banten (2044), Kota Bogor (2040), Kab Bekasi (2047), DKI Jakarta (2045).