sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jamaah Haji yang Wafat di Tanah Suci Bakal Terima Rp39 Juta

Syariah editor Widya Michella
31/08/2022 16:57 WIB
Kementerian Agama (Kemenag) akan menyerahkan asuransi jiwa kepada jamaah haji Indonesia yang wafat sebesar Rp39.886.009 per jamaah.
Jamaah Haji yang Wafat di Tanah Suci Bakal Terima Rp39 Juta. (Foto: MNC Media)
Jamaah Haji yang Wafat di Tanah Suci Bakal Terima Rp39 Juta. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Agama (Kemenag) akan menyerahkan asuransi jiwa kepada jamaah haji Indonesia yang wafat pada masa berlangsungnya operasional ibadah haji tahun 1443H/2022M. Besaran asuransi yakni senilai Rp39.886.009 per jamaah. 

Hal ini disampaikan Menag dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi VIII DPR terkait evaluasi penyelanggaraan haji 1443 H tahun 2022 pada, Rabu,(31/08/2022).

"Jamaah haji reguler yang wafat pada masa operasional haji mendapatkan asuransi jiwa sebesar Rp39.886.009," kata Menag.

Pada kesempatan itu, Menag menyampaikan jamaah wafat sampai akhir operasional Haji sebanyak 90 orang. Terdiri dari 88 jamaah haji reguler dan 2 jamaah haji khusus. 

Dengan rincian yaitu: Daker Bandara sebanyak 7 jamaah, Daker makkah sebanyak 61 jamaah, Daker Madinah sebanyak 14 jamaah, dan masyair sebanyak 8 jamaah. Sementara, Jamaah haji wafat pasca operasional Haji sampai dengan hari ini sebanyak 4 orang.

"Pengajuan klaim asuransi jamaah reguler yang wafat sampai dengan saat ini sebanyak 92 jamaah. yang sudah selesai menerima pembayaran sebanyak 71 jamaah dan dalam proses verifikasi masih 21 jamaah," kata Menag.

Lalu Menag menambahkan masih ada tiga jamaah sakit yang tertinggal di rumah sakit Arab Saudi Makkah. Tiga jamaah tersebut Saudi dipastikan akan terus dipantau kesehatannya oleh Kemenag bersama tim KJRI. (TYO)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement