Hal senada juga pernah disampaikan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag, Subhan Cholid. Ia menyebut, pemerintah Kerajaan Arab Saudi melarang jamaah haji membawa air Zamzam ke dalam koper.
Baca Juga:
Jika terbukti membawa, selain dibongkar, jamaah haji juga akan didenda 6 ribu riyal atau setara Rp25 juta jika kedapatan membawa air Zamzam ke dalam koper.
Mengacu pada GACA Authority KSA, air Zamzam ukuran apa pun dan kemasan apa pun dilarang dimasukkan ke dalam tas bawaan penumpang, tas jinjing atau koper bagasi. Sedangkan jadwal kepulangan jamaah haji Indonesia gelombang pertama akan dimulai 21 Juni. Kepulangan jamaah haji Indonesia akan dilakukan di dua bandara, Madinah dan Jeddah.
(SAN)