"Dan yang terakhir juga beberapa hal itu strategi seperti peningkatan pengalihan dari jamaah haji ke umrah akibat dari kenaikan BPIH tersebut," ujar Fadli.
Namun, kata Fadli, sudah ada beberapa solusi yang sudah telah disampaikan kepada Wapres di antaranya terkait Undang-undang 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Biaya Haji.
"Insyaallah sudah masuk ke dalam prolegnas dan ke depannya diharapkan akan direvisi menjadi acuan bagi kami untuk bisa menindaklanjuti beberapa rencana yang selama ini mungkin agak perlu dukungan lebih dari sisi regulasi," tambah Fadli.
Dengan demikian, Fadli mengatakan akan ada harmonisasi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggara ibadah haji.
"InsyaAllah bisa memperkuat dari BPKH pengelolaan hajinya ke depannya, sehingga kami bisa memberikan nilai manfaat atau hasil investasi yang lebih optimal untuk pemberangkatan haji baik jamaah yang akan berangkat di tahun berjalan maupun yang akan datang ke depannya," pungkasnya.
(YNA)