Dikutip dari NU Online, Selasa (29/11/2022), alasan Allah SWT mengharamkan perjudian dan meminum khamr karena keduanya memiliki kesamaan, yaitu sama-sama membuat lalai. Judi juga lebih berbahaya daripada riba.
Seperti yang dikatakan Ibnu Taimiyah Rahimahullah: “Bahaya yang ditimbulkan oleh maysir (judi beserta bentuk maysir lainnya) lebih berbahaya dari riba.
Karena maysir memiliki dua mudharat yakni memakan harta terlarang dan memainkan permainan terlarang. Maysir benar-benar mengalihkan seseorang dari dzikir dan mendoakan agar juga mudah bermusuhan dan benci satu sama lain. Oleh karena itu Maysir dilarang sebelum riba.”
Sebagian besar ulama mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hambali semuanya sepakat bahwa judi adalah bagian penting dari Maisir – termasuk taruhan bola. Itu termasuk illat atau alasan larangan berjudi. Syaikh Yusuf Al-Qardhawi mengatakan sekalipun hiburan dan permainan itu dibolehkan oleh Islam, tetapi ia juga mengharamkan setiap permainan yang dicampuri perjudian , yaitu permainan yang tidak luput dari untung-rugi yang dialami oleh si pemain.