sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Keberangkatan Umrah Dibuka 8 Januari, Ini 6 Persyaratannya

Syariah editor Widya Michella
07/01/2022 08:00 WIB
Kemenag memastikan keberangkatan jemaah umrah Indonesia dibuka kembali pada 8 Januari 2022 dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
Keberangkatan Umrah Dibuka 8 Januari, Ini 6 Persyaratannya (FOTO: MNC Media)
Keberangkatan Umrah Dibuka 8 Januari, Ini 6 Persyaratannya (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan keberangkatan jemaah umrah Indonesia dibuka kembali pada 8 Januari 2022 dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief mengatakan, penyelenggaraan umrah di masa pandemi harus mematuhi protokol kesehatan (Prokes) demi memberikan perlindungan kepada jamaah. 

“Pemberangkatan jamaah umrah rencananya kembali dibuka pada 8 Januari 2022. Karena masih dalam masa pandemi Covid-19, penyelenggaraan umrah dilaksanakan dengan pengendalian dan pengawasan terhadap kepatuhan protokol kesehatan secara ketat, baik di Tanah Air maupun di Arab Saudi dengan mengedepankan perlindungan dan keselamatan jamaah,” kata Hilman di Jakarta, Kamis (6/1/2022).

Sehingga dirinya telah mengeluarkan surat edaran umrah 1443H nomor B-04008 DJ/DT.II.3/Hj.09/01/2022 tertanggal 04 Januari 2022. Surat edaran tersebut menyampaikan enam syarat pelaksanaan umrah tanggal 8 Januari 2022 yakni sebagai berikut:

Pertama, penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah pada masa pandemi Covid-19 dilaksanakan dengan pengendalian dan pengawasan terhadap kepatuhan prokes secara ketat baik di tanah air maupun di Arab Saudi dengan mengedepankan pelindungan dan keselamatan jemaah.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement