"(DPR berperan) menerima pertanggungjawaban BPKH terhadap pelaksanaan pengelolaan haji setiap enam bulan sekali," katanya.
Rata-rata, lama antrian haji di Indonesia yakni 21 tahun. Nah, selama itu, dana haji dari masyarakat juga terhimpun semakin banyak. "(Artinya) Semakin lama antrian jemaah haji, semakin banyak dana setoran jemaah yang dikelola Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH)," tutupnya. (RAMA)