IDXChannel - Direktur Bina Haji Ditjen PHU Kementerian Agama Arsad Hidayat mengatakan pihaknya mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nomor 1 tahun 2024 tentang Mekanisme Pemberangkatan dan Kedatangan.
Menurutnya Surat Edaran ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445H/2024M ramah terhadap jamaah lanjut usia saat keberangkatan, kedatangan, dan kepulangan baik di kabupaten/kota, embarkasi/debarkasi dan Arab Saudi.
Hal ini didasarkan pada fenomena keberangkatan jamaah haji Indonesia yang kerap kali diwarnai dengan seremonial pelepasan baik saat di kabupaten/kota maupun embarkasi. Dikarenakan jamaah lanjut usia (lansia) pada operasional haji 1445 H/2024 M jumlahnya cukup banyak, Kemenag meminta agar seremonial itu tidak berlangsung lama.
"Haji Ramah Lansia harus mewarnai setiap aktivitas PPIH. Lansia harus menjadi prioritas. Jadi tahun ini tidak ada lagi pidato berkepanjangan saat seremoni keberangkatan dan kedatangan,"kata Arsad dikutip dalam laman resmi kemenag, Rabu (24/4/2024).
Edaran yang terbit pada 15 Maret 2024 ini ditujukan kepada para Kepala Bidang PHU, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi di seluruh Indonesia, serta Ketua PPIH Arab Saudi.