"Segera lakukan rapat koordinasi sesuai tugas dan fungsinya masing-masing. Mohon kerja sama agar asrama haji bisa memberikan layanan terbaik kepada jamaah lansia. Haji Ramah Lansia harus mewarnai setiap aktivitas PPIH dan menjadi prioritas," ucapnya.
Berikut Ketentuan SE Dirjen PHU No 1 Tahun 2024 tentang Mekanisme Pemberangkatan dan Kedatangan jamaah haji:
1. Seremoni keberangkatan dan kedatangan di tingkat kabupaten/kota, embarkasi, dan saat kedatangan dan keberangkatan di Arab Saudi hanya dilaksanakan untuk kloter pertama;
2. Meminimalisir seremoni keberangkatan dan kedatangan di kabupaten/kota;
a. waktu maksimal 30 menit;
b. sambutan paling banyak oleh 2 (dua) orang;
3. Meminimalisir seremoni penerimaan dan keberangkatan di Embarkasi;
a. waktu maksimal 30 menit;
b. sambutan paling banyak oleh 2 (dua) orang;
c. Jamaah haji lansia dan risti tidak harus mengikuti seremoni;
d. Jamaah Haji lansia dan risti didahulukan mendapat layanan satu atap;
4. Meminimalisir seremoni penerimaan dan keberangkatan di Arab Saudi;
a. waktu maksimal 30 menit;
b. sambutan paling banyak oleh 2 (dua) orang;
c. Jamaah haji lansia dan risti tidak harus mengikuti seremoni.
(SAN)