sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenag Atur Seremoni Keberangkatan Jamaah Haji Maksimal 30 Menit

Syariah editor Widya Michella
24/04/2024 07:43 WIB
Menurutnya Surat Edaran ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445H/2024M ramah terhadap jamaah lanjut usia saat keberangkatan
Kemenag Atur Seremoni Keberangkatan Jamaah Haji Maksimal 30 Menit (FOTO:MNC Media)
Kemenag Atur Seremoni Keberangkatan Jamaah Haji Maksimal 30 Menit (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Direktur Bina Haji Ditjen PHU Kementerian Agama Arsad Hidayat mengatakan pihaknya mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nomor 1 tahun 2024 tentang Mekanisme Pemberangkatan dan Kedatangan. 

Menurutnya Surat Edaran ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445H/2024M ramah terhadap jamaah lanjut usia saat keberangkatan, kedatangan, dan kepulangan baik di kabupaten/kota, embarkasi/debarkasi dan Arab Saudi.

Hal ini didasarkan pada fenomena keberangkatan jamaah haji Indonesia yang kerap kali diwarnai dengan seremonial pelepasan baik saat di kabupaten/kota maupun embarkasi. Dikarenakan jamaah lanjut usia (lansia) pada operasional haji 1445 H/2024 M jumlahnya cukup banyak, Kemenag meminta agar seremonial itu tidak berlangsung lama. 

"Haji Ramah Lansia harus mewarnai setiap aktivitas PPIH. Lansia harus menjadi prioritas. Jadi tahun ini tidak ada lagi pidato berkepanjangan saat seremoni keberangkatan dan kedatangan,"kata Arsad dikutip dalam laman resmi kemenag, Rabu (24/4/2024).

Edaran yang terbit pada 15 Maret 2024 ini ditujukan kepada para Kepala Bidang PHU, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi di seluruh Indonesia, serta Ketua PPIH Arab Saudi. 

"Segera lakukan rapat koordinasi sesuai tugas dan fungsinya masing-masing. Mohon kerja sama agar asrama haji bisa memberikan layanan terbaik kepada jamaah lansia. Haji Ramah Lansia harus mewarnai setiap aktivitas PPIH dan menjadi prioritas," ucapnya.

Berikut Ketentuan SE Dirjen PHU No 1 Tahun 2024 tentang Mekanisme Pemberangkatan dan Kedatangan jamaah haji:

1. Seremoni keberangkatan dan kedatangan di tingkat kabupaten/kota, embarkasi, dan saat kedatangan dan keberangkatan di Arab Saudi hanya dilaksanakan untuk kloter pertama;

2. Meminimalisir seremoni keberangkatan dan kedatangan di kabupaten/kota;

a. waktu maksimal 30 menit;

b. sambutan paling banyak oleh 2 (dua) orang;

3. Meminimalisir seremoni penerimaan dan keberangkatan di Embarkasi;

a. waktu maksimal 30 menit;

b. sambutan paling banyak oleh 2 (dua) orang;

c. Jamaah haji lansia dan risti tidak harus mengikuti seremoni;

d. Jamaah Haji lansia dan risti didahulukan mendapat layanan satu atap;

4. Meminimalisir seremoni penerimaan dan keberangkatan di Arab Saudi;

a. waktu maksimal 30 menit;

b. sambutan paling banyak oleh 2 (dua) orang;

c. Jamaah haji lansia dan risti tidak harus mengikuti seremoni.

(SAN)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement