sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenag Bakal Tunda Keberangkatan Jamaah Haji yang Tak Penuhi Syarat Istithaah Kesehatan

Syariah editor Widya Michella
10/09/2023 09:24 WIB
Kemenag akan menunda keberangkatan jamaah haji tahun depan jika tidak memenuhi syarat istitha’ah kesehatan.
Kemenag Bakal Tunda Keberangkatan Jamaah Haji yang Tak Penuhi Syarat Istithaah Kesehatan. (Foto: MNC Media)
Kemenag Bakal Tunda Keberangkatan Jamaah Haji yang Tak Penuhi Syarat Istithaah Kesehatan. (Foto: MNC Media)

Adapun pemeriksaan kesehatan lanjutnya juga akan mempertimbangkan data riwayat kesehatan jamaah yang bersumber dari rekam medis dengan mengoptimalkan penggunaan Aplikasi Satu Sehat.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerima rekomendasi penerapan syarat Istitha’ah sebelum pelunasan biaya haji. Nantinya akan disampaikan kepada Komisi VIII DPR RI.

"Rekomendasi ini selanjutnya akan kita komunikasikan dengan Komisi VIII DPR agar bisa menjadi keputusan bersama,” ucapnya.

Menurut Menag, forum Rakernas telah melakukan kajian dan diskusi sebelum pada akhirnya sepakat merekomendasikan syarat istithaah kesehatan ini. Ada sejumlah fakta yang mengemuka dalam rapat komisi, utamanya berkenaan dengan kondisi jamaah pada operasional haji tahun ini.

Misalnya, angka kematian yang relatif tinggi, bahkan paling tinggi dalam 10 tahun terakhir penyelenggaraan haji. Jumlahnya mencapai 773 jamaah pada penutupan operasional haji 4 Agustus 2023.

Ini jauh di atas angka kematian haji tahun 2017 yang jumlahnya mencapai 658 jamaah. Bahkan pada 2019, meski kuota haji lebih banyak (231.000), jamaah yang wafat 473 orang.

“Jumlah jamaah yang dirawat di Klinik Kesehatan Haji Indonesia, baik di Makkah maupun Madinah, juga meningkat. Fakta lainnya adalah banyak jamaah yang mengalami dimensia dan tidak mandiri dalam melakukan aktivitas sehari-hari. Padahal, haji adalah ibadah fisik,” tutur Menag.

Adapun pasal 3 Undang-Undang No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur pentingnya mewujudkan kemandirian dan ketahanan dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. 

"Karenanya, data-data yang ada kami kaji dan bahas bersama hingga muncul rekomendasi terkait penerapan syarat istithaah sebelum pelunasan,” tuturnya.

Setelah rekomendasi Rakernas ini dikonsultasikan ditetapkan sebagai sebuah kebijakan, Kemenag akan melakukan sosialisasi secara luas agar dipahami oleh jamaah haji.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement