IDXChannel – Kementerian Agama (Kemenag) bakal menunda keberangkatan jamaah haji tahun depan jika tidak memenuhi syarat istitha’ah kesehatan. Hal itu untuk menekan jumlah jamaah asal Indonesia yang wafat di tanah suci.
Dalam penetapan istithaah kesehatan akan dibagi dalam dua kategori, yaitu tidak istitha’ah sementara dan tidak istitha’ah tetap/permanen.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, mengatakan jamaah dengan kategori tidak istithaah sementara misalnya mereka yang setelah proses pemeriksaan diketahui sedang hamil pada usia kehamilan yang tidak mengizinkannya untuk beribadah haji. Hal ini disampaikan Hilman dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H/2023 M beberapa waktu lalu.
“Ini berarti keberangkatannya ditunda pada musim haji berikutnya. Sementara jamaah dengan sakit kronis, misal cancer stadium tertentu, ditetapkan tidak istithaah permanen,” kata Hilman dikutip dalam laman resmi Kemenag Minggu (10/9/2023).
Hilman Latief menambahkan, sudah ada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji. Regulasi ini akan menjadi dasar dalam penerapan syarat istithaah. Nantinya, jamaah melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu sebelum melakukan pelunasan.
"Pemeriksaan itu mencakup penilaian kesehatan mental dan kemampuan kognitif, ditambah penilaian kemampuan melakukan ADL (Activity Daily Living) secara mandiri,"katanya.