Dia menambahkan bahwa optimalisasi dana sosial keagamaan dimaksudkan untuk memperkuat partisipasi umat dalam pembangunan sosial secara lebih mandiri dan berkelanjutan, sejalan dengan kebijakan negara.
“Dana umat harus mampu membiayai umatnya sendiri secara bermartabat dan profesional,” tutur dia.
(kunthi fahmar sandy)