Kebijakan berupa empat Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) tentang tata kelola zakat yang tergabung dalam satu Omnibus Law disiapkan untuk memperkuat kebijakan yang lebih berorientasi pada penanggulangan kemiskinan.
Empat RPMA tersebut adalah Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Tata Kelola Zakat, RPMA tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah, RPMA tentang Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif, dan RPMA tentang Unit Pelaksana BAZNAS.
Syauqi menambahkan, usulan rancangan kebijakan ini menggunakan metode Rule, Opportunity, Communication, Interest, Process, Ideology (ROCCIPI). Metode ini membuka jalan pembahasan terhadap perilaku sosial yang bermasalah, yakni tata kelola zakat yang belum fokus pada upaya penanggulangan kemiskinan.
"Dalam waktu dekat juga akan dilakukan pembahasan bersama BAZNAS dan LAZ untuk mendapatkan masukan dan pengayaan perspektif sebelum disampaikan secara resmi kepada Biro Hukum Kementerian Agama," katanya.