IDXChannel - Aturan pemberangkatan ibadah haji tahun ini dipastikan berbeda dengan 2022 lalu.
Setelah tahun lalu calon jamaah yang berusia di atas 65 tahun tidak diperbolehkan, pada 2023 ini mereka berpeluang bisa menunaikan ibadah rukun Islam ke lima itu.
Di Kabupaten Majalengka, sebagai dampak adanya pembatasan usia pada musim haji tahun lalu, ada fenomena pembatalan 'massal' haji. Hal itu karena adanya kekhawatiran dari para calon jamaah tidak akan bisa berangkat ke Tanah Suci karena adanya pembatasan usia tersebut.
"Terus terang untuk tahun kemarin itu ada efek domino dari pembatasan usia tersebut. Ada fenomena bahwa dari bulan ke bulan ada peningkatan yang membatalkan haji," kata Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Majalengka Sofyan Firdaus.
Kendati demikian, pembataan itu tidak lantas mereka tidak ziarah ke Tanah Suci. Calon jamaah yang membatalkan itu tetap berangkat ke Tanah Suci lewat ibadah umroh.