Namun yang jelas, dia memastikan Kemenag tengah berupaya agar Keppres segera keluar dalam waktu dekat.
"Sedang cepat-cepat dari bagaimana Garuda, harga pesawat per embarkasi. Keppres paling beberapa hari (segera disahkan)," tuturnya.
Sebagai informasi, Kementerian Agama (Kemenag) bersama DPR RI telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M sebesar Rp90.050.637,26.
BPIH 1443 H/2023 M terdiri dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau yang ditanggung jamaah sebesar Rp49.812.700,26 (55,3%). Sedangkan penggunaan nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji sebesar Rp40.237.937 (44,7%).
Kesepakatan ini akan menjadi dasar Presiden dalam menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang BPIH 2023 sebagaimana tercantum dalam Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usulan Menteri Agama setelah mendapat persetujuan DPR RI.
(YNA)