IDXChannel – Kementarian Agama (Kemenag) bertindak cepat merespons pengaduan adanya gerai Mixue yang memasang logo Halal Indonesia. Padahal , gerai yang menjual produk es krim dan teh tersebut belum bersertifikat halal dari MUI.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama M. Aqil Irham meminta pengelola gerai Mixue tak memasang logo dan label Halal Indonesia. Menurutnya, logo dan label itu hanya boleh dipasang pada produk yang memiliki sertifikat halal.
"Logo dan label halal baru bisa dipasang jika suatu produk sudah bersertifikat halal. Saat ini, Mixue belum punya sertifikat halal, jadi jangan pasang logo Halal Indonesia di gerainya," ujar Aqil Irham, dalam keterangan nya di Jakarta, Senin (2/1/2023).