sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenag Minta Mixue Tak Gunakan Logo Halal Karena Belum Punya Sertifikat

Syariah editor Widya Michella
02/01/2023 19:41 WIB
Kemenag meminta pengelola gerai Mixue tak memasang logo dan label Halal Indonesia karena belum mendapatkan sertifikat dari MUI.
Kemenag Minta Mixue Tak Gunakan Logo Halal Karena Belum Punya Sertifikat. (Foto: MNC Media)
Kemenag Minta Mixue Tak Gunakan Logo Halal Karena Belum Punya Sertifikat. (Foto: MNC Media)

Berdasarkan data Sistem Informasi Halal (SiHalal), Mixue mengajukan pendaftaran sertifikasi halal pada 13 November 2022. "Saat ini prosesnya sudah masuk tahapan audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM MUI, "kata Aqil Irham.

Setelah proses audit oleh LPH selesai, berkasnya akan dilanjutkan ke Komisi Fatwa MUI untuk dilakukan sidang fatwa. "Sertifikat Halal akan dikeluarkan BPJPH setelah ada Ketetapan Halal dari Komisi Fatwa MUI,"tuturnya.

Sebelum proses tersebut selesai, dia kembali menegaskan agar Mixue tidak memasang logo halal terlebih dahulu di gerai-gerainya.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement