sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenag Minta Mixue Tak Gunakan Logo Halal Karena Belum Punya Sertifikat

Syariah editor Widya Michella
02/01/2023 19:41 WIB
Kemenag meminta pengelola gerai Mixue tak memasang logo dan label Halal Indonesia karena belum mendapatkan sertifikat dari MUI.
Kemenag Minta Mixue Tak Gunakan Logo Halal Karena Belum Punya Sertifikat. (Foto: MNC Media)
Kemenag Minta Mixue Tak Gunakan Logo Halal Karena Belum Punya Sertifikat. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Kementarian Agama (Kemenag) bertindak cepat merespons pengaduan adanya gerai Mixue yang memasang logo Halal Indonesia. Padahal , gerai yang menjual produk es krim dan teh tersebut belum bersertifikat halal dari MUI.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama M. Aqil Irham meminta pengelola gerai Mixue tak memasang logo dan label Halal Indonesia. Menurutnya, logo dan label itu hanya boleh dipasang pada produk yang memiliki sertifikat halal. 

"Logo dan label halal baru bisa dipasang jika suatu produk sudah bersertifikat halal. Saat ini, Mixue belum punya sertifikat halal, jadi jangan pasang logo Halal Indonesia di gerainya," ujar Aqil Irham, dalam keterangan nya di Jakarta, Senin (2/1/2023). 

Berdasarkan data Sistem Informasi Halal (SiHalal), Mixue mengajukan pendaftaran sertifikasi halal pada 13 November 2022. "Saat ini prosesnya sudah masuk tahapan audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM MUI, "kata Aqil Irham.

Setelah proses audit oleh LPH selesai, berkasnya akan dilanjutkan ke Komisi Fatwa MUI untuk dilakukan sidang fatwa. "Sertifikat Halal akan dikeluarkan BPJPH setelah ada Ketetapan Halal dari Komisi Fatwa MUI,"tuturnya.

Sebelum proses tersebut selesai, dia kembali menegaskan agar Mixue tidak memasang logo halal terlebih dahulu di gerai-gerainya.

(FRI)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement