sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenag Rumuskan Standar Asuransi Wajib Bagi Jamaah Haji Khusus

Syariah editor Binti Mufarida
10/05/2025 01:00 WIB
Kemenag memperketat layanan ibadah bagi jamaah haji khusus. Salah satunya terkait standar asuransi yang wajib dimiliki.
Kemenag Rumuskan Standar Asuransi Wajib Bagi Jamaah Haji Khusus. (Foto: Dok. Kemenag)
Kemenag Rumuskan Standar Asuransi Wajib Bagi Jamaah Haji Khusus. (Foto: Dok. Kemenag)

Dia menambahkan, setiap PIHK harus memiliki skenario penanganan darurat yang konkret dan dapat diakses setiap saat. Ini termasuk kejelasan rumah sakit rujukan, keberadaan dokter yang selalu siaga, dan sistem komunikasi darurat yang aktif.

Kemenag juga mencatat kemajuan penting dengan terselenggaranya Orientasi Perdana Petugas Haji Khusus, yang diikuti oleh petugas dari 156 pemegang bendera PIHK. Kegiatan ini bertujuan membekali petugas dengan keterampilan teknis, kesiapsiagaan darurat, serta kemampuan koordinasi lintas lembaga.

Kegiatan orientasi ini menggandeng Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, dan Kantor Urusan Haji (KUH) Indonesia. Nugraha menekankan semua petugas, walau berasal dari instansi berbeda, harus bekerja sebagai satu tim demi pelayanan terbaik kepada jamaah.

Sebagai informasi, kloter pertama jamaah haji khusus akan diberangkatkan pada 13 Mei 2025. Dari total kuota haji Indonesia, sebanyak 8 persen atau 17.680 jamaah yaitu jamaah haji khusus.

Mengakhiri keterangannya, Nugraha mengingatkan penyelenggaraan haji bukan sekadar bisnis perjalanan, melainkan amanah dan ibadah.

“Pastikan setiap jamaah kembali dengan hati tenang, tubuh sehat, dan jiwa bersih. Karena melayani jamaah adalah bagian dari ibadah itu sendiri,” kata dia.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement