Sehingga dia mengimbau kepada umat Islam di Indonesia agar tidak melakukan hal tersebut. Sebab, data penjual itu telah dimiliki oleh intelijen Arab Saudi.
"Saya minta kita kerja sama yuk. Kami juga punya data, di IG yang jualan siapa, atau di TikTok yang live jualan dan lainnya, mereka semua ada datanya. Saya bilang, Anda dari mana? Intelijen kami punya,” katanya.
"Artinya memang tahun lalu longgar. Tahun ini beda. Jangan karena tahun lalu longgar terus merasa ini akan sama dengan tahun lalu. Sementara Saudi sudah mengatakan tahun ini aturannya sudah lebih tegas,” tegasnya.
Diketahui, Arab Saudi memberlakukan sanksi atas pelanggaran penggunaan visa non haji ini berupa denda sebesar 10.000 Riyal atau sekitar Rp42,8 juta (mengacu kurs Rp4.288).
Selain itu, pelanggar akan dideportasi ke negara asal mereka dan dilarang memasuki Arab Saudi dalam jangka waktu 10 tahun.
(YNA)