“Saat ditutup, masih ada 41 visa yang masih dalam proses pemvisaan. Ini artinya sudah tidak memungkinkan dilanjutkan prosesnya,” katanya.
Hilman berharap, jamaah yang sudah tervisa bisa berangkat ke Tanah Suci. Artinya, tidak ada lagi yang membatalkan keberangkatan sampai akhir masa pemberangkatan jamaah haji reguler pada 31 Mei 2025.
“Sehingga kuota haji tahun ini terserap maksimal, per hari ini tersisa 41 visa,” ujar dia.
Lalu, bagaimana dengan haji khusus? Hilman menjelaskan bahwa ada 17.680 kuota bagi jamaah haji khusus Indonesia. Dari jumlah itu, ada 17.532 Visa yang sudah tercetak.
Hilman pun mengungkap bahwa proses pengajuan visa haji khusus dilakukan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) pemegang user id e-hajj. Di mana, ada enam pemegang user id, yaitu: PT Makassar Toraja Internasional, PT Patuna Mekar Jaya, PT Penata Rihlah, PT Aruna, PT Kafilah Maghfirah Wisata, PT Mega Citra Intinamandiri.
(kunthi fahmar sandy)