Zainal berharap Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) bisa segera menetapkan formasi jabatan fungsional penghulu yang telah diusulkan.
"Karena kalau formasi belum juga ditetapkan tahun ini, maka akan ada 180 penghulu yang akan pensiun tahun 2024," terang dia.
Zainal menjelaskan, tugas penghulu sangatlah penting. Sebab, tidak hanya mengawasi dan mencatat pernikahan, penghulu juga diberi tanggung jawab membantu negara dalam banyak hal.
Kendati demikian, peristiwa nikah dalam satu tahun di Indonesia sangat tinggi. Rata-rata angkanya mencapai 1,7 juta per tahun. Angka perceraian juga tinggi, lebih 500 ribu. Ada juga kawin anak, KDRT, intoleransi berbasis keluarga.
"Semua itu memerlukan peran penghulu," pungkasnya.
(YNA)