IDXChannel - Pemerintah berencana mengalokasikan anggaran sebesar Rp250 miliar untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) Pesantren pada tahun ini. Anggaran itu bakal masuk dalam skema Dana Abadi Pesantren yang bersumber dari Dana Abadi Pendidikan.
Alokasi anggaran ini dibahas bersama dalam rapat koordinasi percepatan penggunaan Dana Abadi Pesantren antara Kemenag dengan LPDP Kemenkeu. Rapat berlangsung di lantai 2 gedung Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (7/3/2023).
Sekjen Kemenag Nizar Ali mengapresiasi langkah-langkah percepatan yang dilakukan LPDP beserta tim Kemenag untuk merealisasikan Dana Abadi Pesantren. Apalagi, sudah ada regulasi yang menjadi payung hukum, dan keberadaannya juga sudah ditunggu kalangan pesantren.
“Di satu sisi, Dana Abadi Pesantren ini merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Di sisi lain, kalangan pesantren juga sudah menunggu-nunggu kapan Dana Abadi Pesantren ini bisa diwujudkan,” ujar Nizar Ali dalam keterangan nya, Rabu (8/3/2023).