sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenhaj Evaluasi Tiga Persoalan Penyelenggaraan Haji 2026, DPR: Harus Ada Perbaikan Sistem

Syariah editor Achmad Al Fiqri
02/07/2026 16:35 WIB
DPR meminta evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 2026 bukanlah sekedar mengidentifikasi masalah, tetapi perbaikan sistem dan tata kelola.
Kemenhaj Evaluasi Tiga Persoalan Penyelenggaraan Haji 2026, DPR: Harus Ada Perbaikan Sistem. (Foto: iNews Media Group)
Kemenhaj Evaluasi Tiga Persoalan Penyelenggaraan Haji 2026, DPR: Harus Ada Perbaikan Sistem. (Foto: iNews Media Group)

Singgih menilai, kawasan Mina hingga saat ini masih menjadi tantangan terbesar dalam penyelenggaraan ibadah haji. Keterbatasan kapasitas lahan yang harus menampung jutaan jamaah dalam waktu bersamaan menjadikan pengaturan mobilitas, penempatan tenda, distribusi logistik, hingga pengelolaan arus manusia memerlukan sistem yang semakin modern dan berbasis teknologi.

"Mina merupakan episentrum pelayanan haji. Selama kapasitas kawasan ini tetap terbatas sementara jumlah jamaah dunia terus meningkat, maka dibutuhkan inovasi tata kelola yang lebih adaptif. Indonesia perlu terus memperjuangkan penambahan kapasitas layanan, optimalisasi penempatan tenda, serta penguatan sistem manajemen pergerakan jemaah berbasis data digital," kata dia.

Berdasarkan pengalaman penyelenggaraan haji beberapa tahun terakhir, kata dia, keberhasilan pelayanan di Mina tidak hanya bergantung pada kesiapan petugas, tetapi juga pada kebijakan kuota, pengaturan jadwal pergerakan jamaah, hingga koordinasi lintas syarikah.

Sedangkan terkait persyaratan istitha'ah, Singgih menilai, kebijakan tersebut sejatinya merupakan bentuk perlindungan terhadap keselamatan jamaah, bukan sekadar persyaratan administratif. Menurutnya, pelaksanaan istitha'ah kesehatan harus dilakukan secara objektif, transparan, dan berbasis standar medis yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan yang berbeda terhadap calon jamaah.

"Ibadah haji merupakan ibadah fisik yang sangat berat. Karena itu, penerapan istitha'ah harus benar-benar menjadi instrumen perlindungan terhadap jemaah, bukan sekadar formalitas administrasi." Kata dia.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement