sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kenalkan Dasar Hukum Investasi Syariah Anti Riba

Syariah editor Hafizh Kurniawan
02/01/2023 15:02 WIB
Sebelum mengenal dasar hukum investasi syariah, Anda perlu mengetahui pengertiannya terlebih dahulu. 
Kenalkan Dasar Hukum Investasi Syariah Anti Riba. (FOTO: MNC Media)
Kenalkan Dasar Hukum Investasi Syariah Anti Riba. (FOTO: MNC Media)

2. Menggunakan Akad Mudharabah dan Wakalah bil Ujrah

Syarat Investasi syariah selanjutnya adalah wajib menggunakan akad sesuai syariat Islam yaitu akad mudharabah dan akad wakalah bil ujrah. Mudharabah merupakan perjanjuan kerjasama berbentuk kerjasama yang nantinya keuntungan yang didapatkan akan dibagi hasilnya sesuai nisbah yang telah disepakati sebelumnya.

Sedangkan wakalah bil ujrah adalah sebuah perjanjian kerjasama berupa pemberian kekuasaan atas pengelolaan tanah atau lahan kepada suatu pihak yang kemudian digunakan untuk usaha. Nantinya keuntungan yang didapatkan juga akan dibagi hasilnya sesuai nisbah yang telah disepakati sebelumnya.

Kenalkan Dasar Hukum Investasi Syariah Anti Riba. (FOTO: MNC Media)

3. Perusahaan Beroperasi di Produk-Produk Halal

Syarat yang paling penting dalam mempertimbangan investasi syariah adalah perusahaan yang akan dipilh nantinya harus dipastikan beoperasi dan memproduksi barang atau jasa yang halal. Contohnya seperti perusahaan yang memproduksi mie instan dan telah tersertifikasi halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Atau perusahaan yang beroperasi di bidang jasa pembiayaan syariah seperti lembaga keuangan syariah dan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Dasar Hukum Investasi Syariah

Untuk menjalankan investasi ini agar selaras dengan pedoman dan ajaran bermuamalah dalam Islam, maka yang menjadi dasar hukum investasi syariah akan dirincikan pada fatwa DSN MUI.

Berdasarkan pada dokumen fatwa DSN MUI, berikut ini adalah beberapa fatwa mengenai investasi berbasis syariat agama Islam :

  • Fatwa No. 20/DSN-MUI/IX/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksadana Syariah
  • Fatwa No. 32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah
  • Fatwa No. 33/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah Mudharabah
  • Fatwa No. 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal
  • Fatwa No. 41/DSN-MUI/III/2003 tentang Obligasi Syariah Ijarah
  • Fatwa No. 59/DSN-MUI/V/2007 tentang Obligasi Syariah Mudharabah Konversi
  • Fatwa No. 65/DSN-MUI/III/2008 tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Syariah
  • Fatwa No. 66/DSN-MUI/III/2008 tentang Waran Syariah
  • Fatwa No. 69/DSN-MUI/VI/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
  • Fatwa No. 71/DSN-MUI/VI/2008 tentang Sale and Lease back
  • Fatwa No. 72/DSN-MUI/VI/2008 tentang SBSN Ijarah Sale and Lease Back
  • Fatwa No. 76/DSN-MUI/VI/2010 tentang SBSN Ijarah Asset To Be Leased
  • Fatwa No. 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek

Fatwa-fatwa diatas dibentuk dengan tujuan agar masyarakat mempraktikkan investasi yang baik sesuai ajaran agama dengan tidak melupakan nilai syariat Islam.

Selain itu, tentunya dibentuknya dasar hukum diatas agar menjadi pedoman bagi perusahaan yang beroperasi dan membuka penanaman modal syariah, dan investor pun mendapatkan nilai dan manfaat yang baik dari investasi yang dilakukannya.

Demikian informasi mengenai pengertian, syarat, dan dasar hukum investasi syariah. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda semua.

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement