IDXChannel - Sebelum mengenal dasar hukum investasi syariah, Anda perlu mengetahui pengertiannya terlebih dahulu.
Konsep investasi syariah tidak jauh berbeda dengan seorang investor memberikan modal pada suatu perusahaan untuk kemudian dikelola dan digunakan untuk produksi yang kemudian dijual dan mendapatkan keuntungan, maka keuntungan inilah yang nantinya akan dibagikan sebagiannya kepada penanam modal (investor) tadi.
Sebagai seorang muslim, kita tidak boleh sembarang untuk menaruh dana yang kita miliki ke dalam investasi yang tidak kita kenali. Jangan sampai berinvestasi di instrumen yang menimbulkan Riba. Ketahui dan pahami terlebih dahulu perusahaan yang akan menjadi tempat investasi, seperti profil perusahaan, apa yang diproduksi, dan lain sebagainya, sehingga dapat dipastikan perusahaan tersebut beroperasi sesuai dengan syariat Islam atau tidak.
Lantas seperti apa dasar hukum Investasi Syariah yang berlaku di Indonesia? Langsung saja simak pembahasannya yang telah dihimpun kami dari berbagai sumber.
Pengertian Investasi Syariah
Investasi syariah adalah investasi yang dilakukan berdasarkan syariat Islam, dimana sektor pasar modal yang dituju beroperasi di produk halal. Investasi syariah dalam pengertian lain yaitu salah satu cara penanaman modal dengan tujuan meraih keuntungan sesuai dengan syariat Islam.
Perbedaan investasi syariah dengan konvensional yakni pada investasi syariah membagikan return menggunakan sistem bagi hasil, sedangkan pada konvensional membagikan return menggunakan sistem bunga.
Syarat Investasi Syariah
Masih dalam pembahasan pengertian, syarat, dan dasar hukum investasi syariah. Dari pengertian investasi syariah yang telah dijelaskan diatas, terdapat beberapa syarat yang menjadi pertimbangan Anda untuk berinvestasi syariah.
1. Tidak Mengandung Gharar dan Maysir
Gharar merupakan pemberian informasi yang kurang lengkap dan membuat nasabah kebingungan. Artinya gharar ini bisa dinilai meragukan dan tidak jelas informasinya. Sedangkan Maysir adalah risiko investasi yang terlalu berlebihan, dimana hal ini tidak dibolehkan dalam prinsip Islam.