sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kenalkan Dasar Hukum Investasi Syariah Anti Riba

Syariah editor Hafizh Kurniawan
02/01/2023 15:02 WIB
Sebelum mengenal dasar hukum investasi syariah, Anda perlu mengetahui pengertiannya terlebih dahulu. 
Kenalkan Dasar Hukum Investasi Syariah Anti Riba. (FOTO: MNC Media)
Kenalkan Dasar Hukum Investasi Syariah Anti Riba. (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Sebelum mengenal dasar hukum investasi syariah, Anda perlu mengetahui pengertiannya terlebih dahulu. 

Konsep investasi syariah tidak jauh berbeda dengan seorang investor memberikan modal pada suatu perusahaan untuk kemudian dikelola dan digunakan untuk produksi yang kemudian dijual dan mendapatkan keuntungan, maka keuntungan inilah yang nantinya akan dibagikan sebagiannya kepada penanam modal (investor) tadi.

Sebagai seorang muslim, kita tidak boleh sembarang untuk menaruh dana yang kita miliki ke dalam investasi yang tidak kita kenali. Jangan sampai berinvestasi di instrumen yang menimbulkan Riba. Ketahui dan pahami terlebih dahulu perusahaan yang akan menjadi tempat investasi, seperti profil perusahaan, apa yang diproduksi, dan lain sebagainya, sehingga dapat dipastikan perusahaan tersebut beroperasi sesuai dengan syariat Islam atau tidak.

Lantas seperti apa dasar hukum Investasi Syariah yang berlaku di Indonesia? Langsung saja simak pembahasannya yang telah dihimpun kami dari berbagai sumber.

Pengertian Investasi Syariah

Investasi syariah adalah investasi yang dilakukan berdasarkan syariat Islam, dimana sektor pasar modal yang dituju beroperasi di produk halal. Investasi syariah dalam pengertian lain yaitu salah satu cara penanaman modal dengan tujuan meraih keuntungan sesuai dengan syariat Islam. 

Perbedaan investasi syariah dengan konvensional yakni pada investasi syariah membagikan return menggunakan sistem bagi hasil, sedangkan pada konvensional membagikan return menggunakan sistem bunga.

Syarat Investasi Syariah

Masih dalam pembahasan pengertian, syarat, dan dasar hukum investasi syariah. Dari pengertian investasi syariah yang telah dijelaskan diatas, terdapat beberapa syarat yang menjadi pertimbangan Anda untuk berinvestasi syariah.

1. Tidak Mengandung Gharar dan Maysir

Gharar merupakan pemberian informasi yang kurang lengkap dan membuat nasabah kebingungan. Artinya gharar ini bisa dinilai meragukan dan tidak jelas informasinya. Sedangkan Maysir adalah risiko investasi yang terlalu berlebihan, dimana hal ini tidak dibolehkan dalam prinsip Islam.

2. Menggunakan Akad Mudharabah dan Wakalah bil Ujrah

Syarat Investasi syariah selanjutnya adalah wajib menggunakan akad sesuai syariat Islam yaitu akad mudharabah dan akad wakalah bil ujrah. Mudharabah merupakan perjanjuan kerjasama berbentuk kerjasama yang nantinya keuntungan yang didapatkan akan dibagi hasilnya sesuai nisbah yang telah disepakati sebelumnya.

Sedangkan wakalah bil ujrah adalah sebuah perjanjian kerjasama berupa pemberian kekuasaan atas pengelolaan tanah atau lahan kepada suatu pihak yang kemudian digunakan untuk usaha. Nantinya keuntungan yang didapatkan juga akan dibagi hasilnya sesuai nisbah yang telah disepakati sebelumnya.

Kenalkan Dasar Hukum Investasi Syariah Anti Riba. (FOTO: MNC Media)

3. Perusahaan Beroperasi di Produk-Produk Halal

Syarat yang paling penting dalam mempertimbangan investasi syariah adalah perusahaan yang akan dipilh nantinya harus dipastikan beoperasi dan memproduksi barang atau jasa yang halal. Contohnya seperti perusahaan yang memproduksi mie instan dan telah tersertifikasi halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Atau perusahaan yang beroperasi di bidang jasa pembiayaan syariah seperti lembaga keuangan syariah dan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Dasar Hukum Investasi Syariah

Untuk menjalankan investasi ini agar selaras dengan pedoman dan ajaran bermuamalah dalam Islam, maka yang menjadi dasar hukum investasi syariah akan dirincikan pada fatwa DSN MUI.

Berdasarkan pada dokumen fatwa DSN MUI, berikut ini adalah beberapa fatwa mengenai investasi berbasis syariat agama Islam :

  • Fatwa No. 20/DSN-MUI/IX/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksadana Syariah
  • Fatwa No. 32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah
  • Fatwa No. 33/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah Mudharabah
  • Fatwa No. 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal
  • Fatwa No. 41/DSN-MUI/III/2003 tentang Obligasi Syariah Ijarah
  • Fatwa No. 59/DSN-MUI/V/2007 tentang Obligasi Syariah Mudharabah Konversi
  • Fatwa No. 65/DSN-MUI/III/2008 tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Syariah
  • Fatwa No. 66/DSN-MUI/III/2008 tentang Waran Syariah
  • Fatwa No. 69/DSN-MUI/VI/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
  • Fatwa No. 71/DSN-MUI/VI/2008 tentang Sale and Lease back
  • Fatwa No. 72/DSN-MUI/VI/2008 tentang SBSN Ijarah Sale and Lease Back
  • Fatwa No. 76/DSN-MUI/VI/2010 tentang SBSN Ijarah Asset To Be Leased
  • Fatwa No. 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek

Fatwa-fatwa diatas dibentuk dengan tujuan agar masyarakat mempraktikkan investasi yang baik sesuai ajaran agama dengan tidak melupakan nilai syariat Islam.

Selain itu, tentunya dibentuknya dasar hukum diatas agar menjadi pedoman bagi perusahaan yang beroperasi dan membuka penanaman modal syariah, dan investor pun mendapatkan nilai dan manfaat yang baik dari investasi yang dilakukannya.

Demikian informasi mengenai pengertian, syarat, dan dasar hukum investasi syariah. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda semua.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement