sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen dan Kemudahan Pelaku Usaha

Syariah editor Nur Ichsan Yuniarto
29/10/2024 17:50 WIB
Kewajiban sertifikasi halal untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat sebagai konsumen produk dan kemudahan pelaku usaha.
Kewajiban sertifikasi halal untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat sebagai konsumen produk dan kemudahan pelaku usaha.
Kewajiban sertifikasi halal untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat sebagai konsumen produk dan kemudahan pelaku usaha.

IDXChannel - Kewajiban sertifikasi halal untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat sebagai konsumen produk, sekaligus memberikan kemudahan bagi pelaku usaha.

"Harus dipahami, bahwa kewajiban sertifikasi halal justru bertujuan untuk menghadirkan perlindungan konsumen dan memberikan kemudahan bagi produsen produk. Bukan sebaliknya." kata Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hasan, Selasa (29/10/2024).

"Bagi konsumen produk, mereka diberikan kepastian hukum dalam memastikan ketersediaan dan keterjaminan produk halal yang dibutuhkan," katanya.

Sementara bagi produsen, kata Haikal Hasan, dipermudah dalam upaya menghasilkan produk berkualitas, bernilai tambah karena berstandar halal, sekaligus mewujudkan pelayanan prima bagi konsumen.

Pria yang kerap disapa Babe Haikal ini menambahkan, dengan semangat menghadirkan kemudahan itulah, penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) oleh Pemerintah juga mempertimbangkan berbagai aspek teknis terkait.

"Tujuannya, agar implementasi kewajiban sertifikasi halal terlaksana tanpa menimbulkan kesulitan bagi dunia usaha. Di antaranya, pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal diterapkan bagi produk dengan batasan yang jelas," kata dia.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement