IDXChannel - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan, kewajiban sertifikasi halal diberlakukan mulai 18 Oktober 2024. Aturan ini berlaku setelah masa penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal berakhir pada 17 Oktober 2024.
"Untuk mengawal pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH melaksanakan pengawasan Jaminan Produk Halal secara serentak mulai 18 Oktober 2024," kata Kepala BPJPH Haikal Hasan dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip pada Jumat (25/10/2024).
Untuk melaksanakan pengawasan JPH tersebut, BPJPH telah menyiapkan 1.032 personel Pengawas JPH yang telah memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai Pengawas JPH. Salah satunya, telah lulus Pelatihan Pengawas JPH.
“BPJPH telah siapkan tenaga Pengawas JPH. Karena sesuai regulasi, memang pengawasan terhadap kewajiban sertifikasi halal ini adalah kewenangan BPJPH,” kata dia.