sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Wajib Halal Berlaku Mulai 18 Oktober 2024, Dua Sanksi Menanti Jika Melanggar

Syariah editor Dhera Arizona Pratiwi
25/10/2024 15:05 WIB
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan, kewajiban sertifikasi halal diberlakukan mulai 18 Oktober 2024.
Wajib Halal Berlaku Mulai 18 Oktober 2024, Dua Sanksi Menanti Jika Melanggar. (Foto MNC Media)
Wajib Halal Berlaku Mulai 18 Oktober 2024, Dua Sanksi Menanti Jika Melanggar. (Foto MNC Media)

Adapun keterlibatan kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah dalam melaksanakan pengawasan JPH dapat dilakukan setelah berkoordinasi dan bekerja sama dengan BPJPH. Hal ini sebagaimana diatur oleh Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang menggantikan Peraturan PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Lebih lanjut dia menjelaskan, melalui pelaksanaan pengawasan serentak yang dimulai 18 Oktober 2024, personel Pengawas JPH ditugaskan melakukan pendataan pelaku usaha yang diduga tidak melakukan kewajiban sertifikasi halal produknya. Bersamaan dengan pendataan itu, personel Pengawas JPH juga memberikan imbauan kepada pelaku usaha untuk bersegera melaksanakan kewajiban sertifikasi halal.

Dari hasil pendataan yang dilakukan oleh Pengawas JPH tersebut, BPJPH akan melakukan kajian dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran. Untuk selanjutnya, akan ditentukan apakah pelaku usaha dapat dikenai sanksi sesuai regulasi.

"Awas lu ye para pelaku usaha segera daftarkan produknya yang belum bersertifikat halal, kalau kagak, gue sanksi," ujar pria yang akrab disapa Babeh Haikal tersebut.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement